Gizi Buruk

PERNYATAAN SIKAP JARINGAN KOMUNITAS RAKYAT MISKIN
(JKRM - UPLINK SIMPUL MEDAN)

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara (Ayat 1 Pasal 34 Perubahan ke IV UUD 1945 )

"Ironis. Menyedihkan. Tragis. Tak cukup kata-kata untuk mengungkapkan nasib yang dialami bocah penderita gizi buruk Yogi Abdi Putra (7) warga Dusun VII Sei Rotan, Batang Kuis, Deliserdang yang menghembuskan nafas terakhir, Minggu (29/06) di RSU Pirngadi. Setelah selama hidup menderita ditinggal mati ibu, ditinggal ayahnya merantau, lalu hidup berpindah-pindah bersama nenek, saat sudah jadi mayatpun tidak ada tempat bersemayam" (Sumut Pos, Senin 30/06/08)

Meninggalnya Yogi telah menambah panjangnya daftar korban meninggal akibat gizi buruk di negeri ini. Padahal dua hari sebelumnya juga terjadi kasus yang sama, Giska Dwi Putri Deski (2,7 tahun), warga jalan Rawa I Lorong Sedar Medan Denai juga meninggal akibat gizi buruk. Sulis (1 tahun) Warga jalan Komplek nelayan, Lingkungan 12, Belawan, tewas (2/9) setelah menjalani perawatan selama empat hari (Sumut Pos 04/09/07). Ditambah lagi peningkatan penderita gizi buruk dari 439 (2006) menjadi 479 (2007) (Sumut Pos 23/01/08). Fakta lain yang diungkapkan oleh Dinas Sosial bahwa terjadi peningkatan gepeng di Sumatera Utara selama tahun 2007; Kondisi masyarakat penyandang masalah social di Sumut 2007; Anak Balita terlantar: 62.428 Jiwa, Anak terlantar: 68.927 Jiwa, Anak Nakal: 18.741 Jiwa, Anak Jalanan: 4.252 Jiwa, Gelandangan dan pengemis: 4.823 Jiwa, Keluarga fakir miskin: 161.755 Jiwa (Sumut pos, 02/04/08)

Hal ini tentunya membuktikan bahwa penyelenggara negara (pemerintah) telah melanggar konstitusi negara yaitu pasal 34 UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia (Duham) khususnya Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) tentang Hak atas Pangan dan Hak atas pelayanan kesehatan yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2005. Kewajiban pemerintah dalam konstitusi tersebut adalah memenuhi, melindungi dan menghormati hak dasar rakyat tersebut.
Jika kita melihat daftar penghasilan para pejabat kita yang berpuluh-puluh juta, tentunya sangat memalukan sampai adanya kasus seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Bayangkan saja , penghasilan untuk Presiden Rp. 62.740.000, Wapres Rp. 42.160.00, Ketua MPR Rp. 23.940.000,Ketua DPR Rp. 25.940.000, Ketua DPRD Provinsi Rp. 36.269.250 (sudah termasuk tunjangan). (Sindo 22/06/08). Sedih rasanya!!.
Tragedi kelaparan rakyat miskin kota ini juga memperlihatkan program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan pemerintah selama ini belum tepat, baik itu sasaran maupun bentuk programnya. Padahal anggaran yang dikeluarkan untuk penanggulangan kemiskinan oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2008 ini mencapai 54 Triliun Rupiah (dalam berbagai program), yang bersumber dari APBN, Hibah dan Hutang Luar Negeri. Belum lagi anggaran yang berasal dari APBD Propinsi dan Kota.
Tahun ini juga Pemerintah Kota Medan akan menerbitkan Kartu Miskin, tapi tetap mempergunakan data BPS yang bermasalah terkait dengan Program BLT tahun 2005 lalu. Sehingga Kartu Miskin juga jadi bermasalah, kesalahan dalam pendataan dan ukuran kemiskinan yang dipakai. Banyak rumah tangga miskin yang harus mendapatkan, tapi tidak mendapatkannya, lihat selama proses banyak contoh konkrit keluhan sampai sekarang dari kesalahan dalam penerbitan kartu miskin tersebut. Tidak tertutup kemungkinan adanya korban-korban yang lain yang seharusnya mendapatkan kartu miskin tapi tidak mendapatkan, karena hanya mengulang kesalahan pendataan BPS.

Berdasarkan hal tersebut diatas, kami dari Jaringan Komunitas Rakyat Miskin (JKRM) mendesak dan menuntut Pemerintah (Pusat, Provinsi dan Kota) untuk :
1. Menjamin kestabilan harga SEMBAKO
2. Menjamin tidak terjadinya lagi tragedi Gizi Buruk, kelaparan dan penelantaran rakyat miskin di Kota Medan.
3. Meninjau ulang program penanggulangan kemiskinan yang tidak tepat, karena hanya menghamburkan uang rakyat
4. Meninjau ulang hasil penerbitan kartu miskin (penetapan rumah tangga miskin) di Kota Medan
5. Memberantas praktek bisnis (jual obat dan alat kesehatan) di puskesmas dan rumah sakit khususnya bagi rakyat miskin
6. Memecat abdi negara (aparat pemerintah) yang terlibat dalam praktek pungutan liar dalam pelayanan kepada masyarakat
7. Membuat kebijakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) gratis bagi rakyat miskin kota, yang belum jelas realisasi PERDA – nya.
Medan, 30 Juni 200

Simpul Perjuangan Gerakan RMK:
1. Jaringan Komunitas Rakyat Miskin (JKRM),
2. Urbanpoor Lingkage (UpLink) Indonesia Simpul Medan,

Kontak: Tedy, +626176629428 – Ismail, +6281361671858

Tidak ada komentar: